Senin, 08 September 2008

ALLAH mengatur Pemberian Rejeki dan Penggunaannya

Dalam Al Qur'an surat Ar Rum (30:37-40) disebutkan:
37. Dan apakah mereka tidak memperhatikan bahwa sesungguhnya Allah melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-NYA dan Dia pula) yang menyempitkan (rezeki itu). Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang beriman.
38. Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridhaan Allah; dan mereka itulah orag-orang yang beruntung.
39. Dan sesuatu riba (tambahan) yang jika kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
40. Allah-lah yang menciptakan kamu, kemudian memberi rezeki, kemudian mematikanmu, kemudian menghidupkanmu (kembali). Adakah di antara yang kamu sekutukan dengan Allah itu yang dapat berbuat sesuatu dari yang demikian itu?. Maha Suci lah Dia dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan.

Zakat Mata Uang, Emas, dan Peraks

Islam mewajibkan zakat pada emas, perak, hasil tanaman, buah-buahan, barang-barang perdagangan, binatang ternak, barang tambang, dan barang temuan (harta karun)
Dalil wajib zakat emas dan perak adalah berdasarkan firman Allah S.W.T. surat At Taubah (9:34-35)
34. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
35. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:"Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.

Wajib mengeluarkan zakat emas dan perak, baik berupa mata uang, kepingan emas maupun emas mentah, jika masing-masing benda tersebut sudah mencapai satu nisab, waktunya cukup 1 tahun, dan si pemilik bebas dari hutang dan keperluan-keperluan pokok hidupnya.

Nishab Emas dan Jumlah yang Wajib Dikeluarkan
Emas tidak wajib dikeluarkan zakatnya hingga banyaknya mencapai dua puluh dinar. Jika telah sampai dua puluh dinar dan sudah mencapai waktu satu tahun, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 1/40 yakni 1/2dinar. Diterima dari Ali r.a. bahwa Nabi s.a.w bersabda: Kamu tidak berkewajiban mengeluarkan zakat emas hingga kepemilikanmua mencapai 20 dinar. Jika kamu memiliki emas sebanyak 20 dinar dan cukup waktu satu tahun, zakatnya 1/2dinar. Selebihnya dihitungkan seperti itu dan tidak wajib zakat pada suatu harta hingga mencapai waktu satu tahun." (HR Ahmad, Abu Dawud, Baihaqi, dan dinyatakan sahih oleh Bukhari dan hadits hasan menurut al-Hafizh)

Diterima dari Zuraiq, maula dari bani Fazarah,:"Umar bin Abdul Aziz menulis surat kepadanya, yakni setelah ia dilantik menjadi khalifah. Isi suratnya, :" Pungutlah dari setiap saudagar Islam yang lewat di hadapanmu. Setiap harta yang mereka perdagangkan harus dipungut 1 dinar dari setiap 40 dinar! Jika kurang dari jumlah itu , dikurangkan pula menurut jumlahnya, hingga jumlahnya mencapai 20 dinar. Jika kurang dari itu walau sepertiga dinar, janganlah dipungut sedikit pun juga! Tulis lah bukti lunas pembanyaran mereka yang berlaku sampai tanggal tersebut pada tahun depan." (Diriwayatkan oleh Ibnu Abu Syaibah)

Nishab Perak dan Kadar Wajib Zakat
Perak tidak wajib dikeluarkan zakatnya sebelum mencapai jumlah 200 dirham. Jika jumlahnya sudah mencukupi 200 dirham, zakatnya adalah 1/40. Selebihnya baik sedikit maupun banyak, adalah menurut hitungannya itu. Tidak ada keringanan dalam zakat uang setelah mencapai satu nisab.

Diterima dari Ali r.a. bahwa Nabi s.a.w. bersabda: "Aku telah membebaskanmu dari zakat kuda dan budak.Karena itu, keluarkanlah zakat perak, yakni dari setiap setiap empat puluh dirham adalah sebanyak satu dirham. Akan tetapi, tidak wajib mengeluarkan zakat jika banyaknya hanya 190. Jika jumlahnya telah cukup 200, kamu wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak lima dirham". (HR Ash-Habus Sunan)

Tirmidzai mengatakan,"Aku bertanya kepada Bukhari mengenai hadist ini. Ia menjawab,"hadist ini sahih.'Ia berkata lagi,"Hadits ini menjadi pedoman di kalangan para ulama ahli bahwa tidak wajib zakat jika dirham tersebut kurang dari lima uqiyah. Satu uqiyah ialah empat puluh dirham. Jadi lima uqiyah sama dengan 200 dirham.

Menggabungkan Kedua Mata Uang (Emas dan Perak)

Barangsiapa memiliki emas atau perak yang kurang dari nishab maka ia tidak perlu menggabungkan yang satu dengan yang lainnya agar cukup satu nishab. Ini dilatar belakangi oleh jenisnya yang berbeda hingga tidak mungkin digabungkan. Sperti halnya sapi dengan kambing. Jika sesorang mempunyai 199 dirham dan 19 dinar, ia tidak wajib berzakat.

Sumber : Al Qur'an
Fiqih Sunnah (`Sayyid Sabiq)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar