Sabtu, 26 Juli 2008

Menukar Emas dengan Uang Perak

Diriwayatkan dari Malik bin Aus bin Hadatsan: Saya datang lalu bertanya,"Siapakah yang suka menukar uang?" Lalu Thalhah bin "Ubaidillah, yang sedang duduk di dekat Umar bin Khaththab r.a., berkata, "Perlihatkanlah emas anda itu kepada kami, lalu berikanlah kepada kami! Apabila nanti telah datang pelayan kami, kami akan memberimu (menukarnya dengan ) uang perak." Kemudian Umar bin Khaththab berkata,"Sekali-kali tidak, demi Allah. Anda harus memberikan (membayarkan) kepadanya uang tunai, atau kembalikan saja emasnya itu kepadanya. Sesungguhnya , Rasullullah s.a.w bersabda, "Penukaran uang perak dengan emas adalah riba, kecuali dibayarnya dengan tunai: penukaran gandum dengan gandum adalah riba, kecuali dibayarnya dengan tunai; jewawut dengan jewawut adalah riba, kecuali dibayarnya dengan tunai; dan buah kurma dengan buah kurma adalah riba, kecuali dibayarnya dengan tunai." (5:43-S.M.)

Sumber : Ringkasan Shahih Muslim

Al-Hafizh Zaki Al-Din "Abd Al-Azhim Al-Mundziri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar