Para ulama sepakat bahwa tidak wajib zakat bagi intan, berlian, yaqut, mutiara, marjan, dan batu-batu permata lainnya kecuali apabila diperdagangkan. Bila diperdagangkan, ia wajib dikeluarkan zakatnya.
Adapun perhiasan wanita seperti emas dan perak, maka para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Abu Hanifah dan Ibnu Hazm mengatakan bahwa wajib dikeluarkan zakatnya bila sampai 1 nisab (jika telah sampai dua puluh dinar dan sudah mencapai waktu satu tahun, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 1/40 yakni 1/2dinar).
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Amar bin Syu'aib yang diterimanya dari bapaknya, dadari kakeknya, ia berkata:" Ada 2 orang wanita datang kepada Rasulullah s.a.w. dalam keadaan memakai gelang di tangannya. Rasulullah s.a.w. bertanya kepada mereka.'Apakah kalian menginginkan Allah membelitkan pada tangan kalian pada hari kiamat nanti gelang yang terbuat dari api neraka?". 'Tidak,'jawab mereka. 'Kalau begitu, bayarlah zakat barang yang ada di tangan kalian ini!' Sabda Nabi s.a.w."
Asma'binti Yazid berkata,"Aku masuk bersama bibi aku ke rumah Rasulullah s.a.w., sedangkan ketika itu kami memakai gelang emas. Rasulullah s.a.w. bertanya,"Apakah kalian mengeluarkan zakatnya?"Tidak,'jawab kami. 'Tidakkah kalian merasa takut bahwa Allah akan mengalungkan gelang yang terbuat dari api neraka? Karena itu bayarlah zakatnya,"Sabda Nabi.s.a.w. [Menurut Haitsami, hadits ini diriwayatkan Ahmad dan sanadnya Hasan].
Aisyah berkata,"Suatu ketika,Rasulullah s.a.w. datang, lalu beliau melihat cincin-cincin perak di tanganku. 'Apa itu, wahai Aisyah?'tanya beliau. 'Aku melakukan ini untuk berhias-hias dihadapanmu, wahai Rasulullah,'jawabku. 'Apakah engkau membayar zakatnya?tanya Nabi s.a.w. lagi. "Tidak,'ujarku. "Masya Allah,' sampai beliau berkata,'Itu sudah cukup memasukkan dirimu ke dalam neraka,"(HR Abu Dawud, Daruquthni, dan Baihaqi).
Adapun ketiga imam lainnya berpendapat bahwa tidak wajib zakat pada perhiasan-perhiasan wanita walau berapa pun banyaknya.
Baihaqi meriwayatkan bahwa Jabir bin Abdullah pernah ditanya tentang perhiasan, apakah wajib dikeluarkan zakatnya, Jabir menjawab,"Tidak. "Ia ditanya orang lagi,"bagaimana kalau 1000 dinar?"Jabir menjawab,"Walaupun lebih banyak lagi dari itu!"
Baihaqi meriwayatkan bahwa Asma binti Abu Bakar menghiasi putri nya dengan perhiasan-perhiasan emas seharga lebih kurang 50ribu dinar dan tidak pernah mengeluakan zakatnya.
Di dalam buku al-Muwaththa' terdapat riwayat yang diterima dari Abdurrahman bin Qasim, dari bapaknya,:"Aisyah bertindak sebagai wali kepada putri-putri saudaranya yang telah yatim. Mereka memakai perhiasan dan Aisyah tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan-perhiasan tersebut."
Diriwayatkan juga bahwa Abdullah bin Umar biasa memberi putri-putri dan budaknya perhiasan-perhiasan dari emas dan dia tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan tersebut.
Khaththabi mengatakan."Zahir Al Qur'an menjadi bukti alasan bagi orang yang mewajibkan mengeluarkan zakat perhiasan, sedangkan astar menguatkan lagi dalil tersebut. PIhak yang menyatakan tidak wajib mengeluarkan zakat perhiasan berpegang pada dalilyang bersumber pada akal pikiran dan sebagian kecil dari atsar. Langkah yang lebih aman ialah wajib mengeluarkan zakat perhiasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar