HTI-Press. Krisis keuangan global yang terjadi kini merupakan fenomena yang menjadi pusat perhatian dunia, tidak saja bagi pemikir ekonomi mikro dan makro, tetapi juga bagi para elite politik dan para pengusaha. Dalam sejarah ekonomi, ternyata krisis sering terjadi di mana-mana melanda hampir semua negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Krisis demi krisis ekonomi terus berulang tiada henti, sejak tahun 1923, 1930, 1940, 1970, 1980, 1990, dan 1998 – 2001 bahkan sampai saat ini krisis semakin mengkhawatirkan dengan munculnya krisis finansial di Amerika Serikat.
Roy Davies dan Glyn Davies, 1996 dalam buku The History of Money From Ancient time oi Present Day, menguraikan sejarah kronologi secara komprehensif. dimana sepanjang abad 20 telah terjadi lebih 20 kali krisis besar yang melanda banyak negara. Fakta ini menunjukkan bahwa secara rata-rata, setiap 5 tahun terjadi krisis keuangan hebat yang mengakibatkan penderitaan bagi ratusan juta umat manusia.
Krisis ini pun berimbas pada dolar yang kemudian membuat gonjang-ganjing keuangan banyak Negara di dunia. Uang, dalam perekonomian mempunyai arti sangat penting. Ketidakadilan alat ukur itu, karena instabilitas nilai tukar, akan mengakibatkan perekonomian suatu bangsa bahkan dunia, tidak berjalan pada titik keseimbangan. Akibatnya, akan semakin sulit merealisasikan keadilan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Inilah yang menimpa sistem uang kertas yang kita anut saat ini.
Uang kertas yang pada dasarnya hanya berupa kertas, ternyata tidak memiliki nilai intrinsik yang murni. Akibatnya, fluktuasi nilai tukarnya terus terjadi. Baik karena gangguan sektor riil seperti korupsi dan bencana alam, maupun gangguan sektor moneter yang berpeluang menciptakan sistem ribawi.
Potret ketimpangan ekonomi yang melanda negara-negara dunia ketiga akibat penerimaan mereka terhadap sistem mata uang kertas (fiat money) menjadi bukti nyata akan hal itu. Fiat money adalah penggunaan mata uang berbasis kertas yang diterbitkan pemerintah suatu negara tanpa disokong logam mulia (emas dan perak).
Penggunaan fiat money baru dikenal pada abad 20 ini. Penandanya, saat sistem Bretton Woods ambruk pada 1944. Emas yang selama ribuan tahun menjadi standar mata uang (classical gold standard) diganti dengan sistem kurs mengambang (flexible excange rate) yang sama sekali tak lagi bersandar pada emas. Dunia kemudian hanya mengenal satu mata uang kertas yang mendominasi perdagangan dan menjadi pilihan mengisi cadangan devisa oleh berbagai negara, yaitu dolar AS.
Perombakan sistem moneter standar emas dunia adalah hasil rekayasa Kapitalisme dalam rumusan Imperialisme Moneter melalui IMF dan Bank Dunia dengan metode hutang luar negeri, sistem moneter bukan standar emas, inflasi dengan sistem bank sentral, selisih kurs dan bunga melalui mekanisme pasar bebas. Dengan fluktuasi yang sedikit saja, maka hancurlah sitem keuangan dunia. Lebih lebih votalitas kurs ini bisa dipermainkan oleh beberapa orang/ lembaga saja di dunia ini.
Penggunaan uang kertas sebagai alat transaksi moneter internasional itu telah membuka ruang bagi munculnya penjajahan baru dan salah satu biang ketidakadilan moneter di dunia. Melalui mata uang kertas, sebuah negara dapat menjajah, menguasai, bahkan melucuti kekayaan negara lain. Negara yang memiliki nilai mata uang kertas lebih kuat menekan negara lain yang mata uang kertasnya lebih lemah.
Contoh nyata penjajahan melalui mata uang itu terlihat dalam penggunaan uang kertas dolar Amerika Serikat (AS) yang diterima oleh 60 persen penduduk bumi. Inilah ironi terbesar dunia saat ini. Dolar yang terdistribusi secara luas menempatkan AS pada tempat istimewa. Melalui dolar–mata uang yang tak berbasis pada emas itu–AS mengeksploitasi, memajaki warga dunia dengan mengalihkan beban inflasi yang ditanggungnya pada seluruh pemakai dolar di seantero dunia. Negara-negara ketiga didera krisis ekonomi berkepanjangan lantaran harus membayar inflasi yang ditimbulkan oleh penggunaan uang kertas tersebut.
Bukan itu saja. Ketidakadilan juga tersimak saat negara-negara ketiga menyerahkan pelbagai komoditas mereka seperti minyak, kayu dan kekayaan alam lainnya sementara AS cukup menukar semua komoditas itu dengan uang kertas yang bisa dicetaknya kapan saja. Sepanjang dolar tetap dipakai dalam pelbagai transaksi moneter internasional, ketimpangan moneter dan krisis ekonomi akan terus melanda negara-negara ketiga.
Dalam sejarah, mata uang emas terbukti diterima sebagai alat moneter universal. Ribuan tahun lamanya masyarakat dunia dari pelbagai peradaban memilih mata uang ini sebagai alat tukar dalam aneka praktik keuangan. Selama ribuan tahun pula, perdagangan dunia menganut konsep bimetalisme, kebijakan moneter berbasis emas dan perak. Imperium Romawi menggunakan denarius, mata uang berupa koin emas bergambar Hercules bersama dua putranya, Herculyanoos dan Qustantine. Di Cina dikenal qian, mata uang yang juga berbasis logam.
Jika kita mau terbebas dari ketidakadilan moneter dan krisis ekonomi tersebut, maka kenapa tidak melirik mata uang emas dan perak. Sistem uang emas dan perak punya beberapa keunggulan.
Pertama, uang emas sudah dibuktikan sejak zaman Nabi Muhamad saw sebagai alat tukar yang punya nilai intrinsik murni. Nabi pernah mengutus sahabatnya membeli seekor kambing dengan harga satu dinar. Hari ini, 1500 tahun kemudian, sekeping dinar tetap bisa dapat seekor kambing. Jadi, nilainya tetap. Begitu juga dirham. Satu dirham dari dulu sampai sekarang kira-kira dapat seekor ayam kecil, sedangkan ayam besar dua dirham. Jadi, emas dan perak adalah penyimpan nilai yang tetap dan dijamin oleh dirinya sendiri.
Kedua, jika emas dan perak berlaku sebagai mata uang maka ia akan menjadi mata uang universal yang menjadi milik semua negara. Karena emas dan perak diterima oleh semua negara. Ketiga, sebagai mata uang universal ia tidak memiliki masalah kurs. Sehingga, harga 1 dinar di Amerika Serikat sama dengan harga 1 dinar di Indonesia. Tidak seperti sekarang, $ 1 US tiba-tiba 9000 kali lipat rupiah, dan ini tiap kali bisa dimainkan.
Keempat, jika kita menetapkan dinar dan dirham sebagai mata uang, berarti kita telah bersikap adil. Karena, begitu kita bertransaksi dengan dinar berarti kita telah melakukan tukar menukar harta dengan harta lain yang nilainya sepadan. Misalnya, kita menjual hasil hutan berupa kayu, kita akan mendapatkan emas dalam bentuk dinar. Kelebihan lainnya, jika kita mempunyai cadangan emas yang banyak, kita tidak mudah diguncang berbagai krisis. Tidak seperti saat ini. Kita mengekspor minyak, kayu, elektronik, dan lainnya hanya untuk ditukar dengan kertas yang nggak ada apa-apanya. Hanya kertas dengan angka-angka yang dipaksakan oleh hukum dan politik negara untuk mempercayainya.
Sumber : http://hizbut-tahrir.or.id/2008/11/05/bencana-dolar-mari-kembali-ke-emas/
Read more...
Alasan Fundamental Untuk Memilih Dinar…
1. Dinar emas adalah uang yang digunakan oleh Rasulullah SAW tidak hanya untuk jual beli, tetapi juga untuk penerapan syariah itu sendiri.
a. Nisab zakat yang diukur dengan 20 Dinar atau 200 Dirham.
b. Batasan Hukum potong tangan bagi pencuri batasannya adalah nisab pencuri ¼ Dinar.
c. Diyat atau uang darah [dibebaskan dari hukum qisas (dibunuh)] yang besarannya 1000 Dinar.
Lantas bagaimana kita bisa tahu seseorang menjadi wajib zakat atau malah sebaliknya berhak menerima zakat kalau ukurannya yang berupa Dinar atau Dirham saja kita tidak mengenalnya ?.
2. Fakta di dunia modern ini bahwa uang kertas tidak akan bertahan terlalu lama. Semua uang kertas yang ada di dunia modern ini, tidak ada satupun yang telah membuktikan dirinya bisa survive dalam seratus tahun saja. Bisa jadi nama uangnya masih ada, tetapi jelas daya belinya sangat jauh berbeda dalam rentang waktu tersebut.
Padahal disisi lain ada uang yang daya belinya terbukti tetap lebih dari 1400 tahun yaitu Dinar. Di jaman Rasulullah SAW 1 Dinar cukup untuk membeli kambing, saat inipun 1 Dinar bisa membeli kambing yang baik di Jakarta.
Grafik Harga Emas Harian - Mingguan - Bulanan -Tahunan
Investasi Emas : Koin Dinar, Emas Lantakan Atau Emas Perhiasan ?
Nah sekarang sama-sama investasi emas, mana yang kita pilih ? Koin Emas, Emas Lantakan atau Perhiasan ?
BACA SELENGKAPNYA...........
Senin, 24 November 2008
Bencana Dolar, Mari Kembali Ke Emas
Minggu, 16 November 2008
Zakat Perhiasan
Para ulama sepakat bahwa tidak wajib zakat bagi intan, berlian, yaqut, mutiara, marjan, dan batu-batu permata lainnya kecuali apabila diperdagangkan. Bila diperdagangkan, ia wajib dikeluarkan zakatnya.
Adapun perhiasan wanita seperti emas dan perak, maka para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Abu Hanifah dan Ibnu Hazm mengatakan bahwa wajib dikeluarkan zakatnya bila sampai 1 nisab (jika telah sampai dua puluh dinar dan sudah mencapai waktu satu tahun, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 1/40 yakni 1/2dinar).
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Amar bin Syu'aib yang diterimanya dari bapaknya, dadari kakeknya, ia berkata:" Ada 2 orang wanita datang kepada Rasulullah s.a.w. dalam keadaan memakai gelang di tangannya. Rasulullah s.a.w. bertanya kepada mereka.'Apakah kalian menginginkan Allah membelitkan pada tangan kalian pada hari kiamat nanti gelang yang terbuat dari api neraka?". 'Tidak,'jawab mereka. 'Kalau begitu, bayarlah zakat barang yang ada di tangan kalian ini!' Sabda Nabi s.a.w."
Asma'binti Yazid berkata,"Aku masuk bersama bibi aku ke rumah Rasulullah s.a.w., sedangkan ketika itu kami memakai gelang emas. Rasulullah s.a.w. bertanya,"Apakah kalian mengeluarkan zakatnya?"Tidak,'jawab kami. 'Tidakkah kalian merasa takut bahwa Allah akan mengalungkan gelang yang terbuat dari api neraka? Karena itu bayarlah zakatnya,"Sabda Nabi.s.a.w. [Menurut Haitsami, hadits ini diriwayatkan Ahmad dan sanadnya Hasan].
Aisyah berkata,"Suatu ketika,Rasulullah s.a.w. datang, lalu beliau melihat cincin-cincin perak di tanganku. 'Apa itu, wahai Aisyah?'tanya beliau. 'Aku melakukan ini untuk berhias-hias dihadapanmu, wahai Rasulullah,'jawabku. 'Apakah engkau membayar zakatnya?tanya Nabi s.a.w. lagi. "Tidak,'ujarku. "Masya Allah,' sampai beliau berkata,'Itu sudah cukup memasukkan dirimu ke dalam neraka,"(HR Abu Dawud, Daruquthni, dan Baihaqi).
Adapun ketiga imam lainnya berpendapat bahwa tidak wajib zakat pada perhiasan-perhiasan wanita walau berapa pun banyaknya.
Baihaqi meriwayatkan bahwa Jabir bin Abdullah pernah ditanya tentang perhiasan, apakah wajib dikeluarkan zakatnya, Jabir menjawab,"Tidak. "Ia ditanya orang lagi,"bagaimana kalau 1000 dinar?"Jabir menjawab,"Walaupun lebih banyak lagi dari itu!"
Baihaqi meriwayatkan bahwa Asma binti Abu Bakar menghiasi putri nya dengan perhiasan-perhiasan emas seharga lebih kurang 50ribu dinar dan tidak pernah mengeluakan zakatnya.
Di dalam buku al-Muwaththa' terdapat riwayat yang diterima dari Abdurrahman bin Qasim, dari bapaknya,:"Aisyah bertindak sebagai wali kepada putri-putri saudaranya yang telah yatim. Mereka memakai perhiasan dan Aisyah tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan-perhiasan tersebut."
Diriwayatkan juga bahwa Abdullah bin Umar biasa memberi putri-putri dan budaknya perhiasan-perhiasan dari emas dan dia tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan tersebut.
Khaththabi mengatakan."Zahir Al Qur'an menjadi bukti alasan bagi orang yang mewajibkan mengeluarkan zakat perhiasan, sedangkan astar menguatkan lagi dalil tersebut. PIhak yang menyatakan tidak wajib mengeluarkan zakat perhiasan berpegang pada dalilyang bersumber pada akal pikiran dan sebagian kecil dari atsar. Langkah yang lebih aman ialah wajib mengeluarkan zakat perhiasan.
Read more...
Senin, 08 September 2008
ALLAH mengatur Pemberian Rejeki dan Penggunaannya
Dalam Al Qur'an surat Ar Rum (30:37-40) disebutkan:
37. Dan apakah mereka tidak memperhatikan bahwa sesungguhnya Allah melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-NYA dan Dia pula) yang menyempitkan (rezeki itu). Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang beriman.
38. Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridhaan Allah; dan mereka itulah orag-orang yang beruntung.
39. Dan sesuatu riba (tambahan) yang jika kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
40. Allah-lah yang menciptakan kamu, kemudian memberi rezeki, kemudian mematikanmu, kemudian menghidupkanmu (kembali). Adakah di antara yang kamu sekutukan dengan Allah itu yang dapat berbuat sesuatu dari yang demikian itu?. Maha Suci lah Dia dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan.
Zakat Mata Uang, Emas, dan Peraks
Islam mewajibkan zakat pada emas, perak, hasil tanaman, buah-buahan, barang-barang perdagangan, binatang ternak, barang tambang, dan barang temuan (harta karun)
Dalil wajib zakat emas dan perak adalah berdasarkan firman Allah S.W.T. surat At Taubah (9:34-35)
34. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
35. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:"Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.
Wajib mengeluarkan zakat emas dan perak, baik berupa mata uang, kepingan emas maupun emas mentah, jika masing-masing benda tersebut sudah mencapai satu nisab, waktunya cukup 1 tahun, dan si pemilik bebas dari hutang dan keperluan-keperluan pokok hidupnya.
Nishab Emas dan Jumlah yang Wajib Dikeluarkan
Emas tidak wajib dikeluarkan zakatnya hingga banyaknya mencapai dua puluh dinar. Jika telah sampai dua puluh dinar dan sudah mencapai waktu satu tahun, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 1/40 yakni 1/2dinar. Diterima dari Ali r.a. bahwa Nabi s.a.w bersabda: Kamu tidak berkewajiban mengeluarkan zakat emas hingga kepemilikanmua mencapai 20 dinar. Jika kamu memiliki emas sebanyak 20 dinar dan cukup waktu satu tahun, zakatnya 1/2dinar. Selebihnya dihitungkan seperti itu dan tidak wajib zakat pada suatu harta hingga mencapai waktu satu tahun." (HR Ahmad, Abu Dawud, Baihaqi, dan dinyatakan sahih oleh Bukhari dan hadits hasan menurut al-Hafizh)
Diterima dari Zuraiq, maula dari bani Fazarah,:"Umar bin Abdul Aziz menulis surat kepadanya, yakni setelah ia dilantik menjadi khalifah. Isi suratnya, :" Pungutlah dari setiap saudagar Islam yang lewat di hadapanmu. Setiap harta yang mereka perdagangkan harus dipungut 1 dinar dari setiap 40 dinar! Jika kurang dari jumlah itu , dikurangkan pula menurut jumlahnya, hingga jumlahnya mencapai 20 dinar. Jika kurang dari itu walau sepertiga dinar, janganlah dipungut sedikit pun juga! Tulis lah bukti lunas pembanyaran mereka yang berlaku sampai tanggal tersebut pada tahun depan." (Diriwayatkan oleh Ibnu Abu Syaibah)
Nishab Perak dan Kadar Wajib Zakat
Perak tidak wajib dikeluarkan zakatnya sebelum mencapai jumlah 200 dirham. Jika jumlahnya sudah mencukupi 200 dirham, zakatnya adalah 1/40. Selebihnya baik sedikit maupun banyak, adalah menurut hitungannya itu. Tidak ada keringanan dalam zakat uang setelah mencapai satu nisab.
Diterima dari Ali r.a. bahwa Nabi s.a.w. bersabda: "Aku telah membebaskanmu dari zakat kuda dan budak.Karena itu, keluarkanlah zakat perak, yakni dari setiap setiap empat puluh dirham adalah sebanyak satu dirham. Akan tetapi, tidak wajib mengeluarkan zakat jika banyaknya hanya 190. Jika jumlahnya telah cukup 200, kamu wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak lima dirham". (HR Ash-Habus Sunan)
Tirmidzai mengatakan,"Aku bertanya kepada Bukhari mengenai hadist ini. Ia menjawab,"hadist ini sahih.'Ia berkata lagi,"Hadits ini menjadi pedoman di kalangan para ulama ahli bahwa tidak wajib zakat jika dirham tersebut kurang dari lima uqiyah. Satu uqiyah ialah empat puluh dirham. Jadi lima uqiyah sama dengan 200 dirham.
Menggabungkan Kedua Mata Uang (Emas dan Perak)
Barangsiapa memiliki emas atau perak yang kurang dari nishab maka ia tidak perlu menggabungkan yang satu dengan yang lainnya agar cukup satu nishab. Ini dilatar belakangi oleh jenisnya yang berbeda hingga tidak mungkin digabungkan. Sperti halnya sapi dengan kambing. Jika sesorang mempunyai 199 dirham dan 19 dinar, ia tidak wajib berzakat.
Sumber : Al Qur'an
Fiqih Sunnah (`Sayyid Sabiq)
Read more...
Minggu, 24 Agustus 2008
Investasi Emas : Koin Dinar, Emas Lantakan Atau Emas Perhiasan ?
Pertanyaan ini sering sekali sampai ke penulis dalam berbagai keempatan, Baik lewat email, kesempatan tanya jawab dalam ceramah atau bahkan banyak sekali pembeli Dinar sebelum mereka mulai membeli – mereka menanyakan dahulu masalah ini.
Ketiga-tiganya tentu memiliki kesamaan karena bahannya memang sama. Kesamaan tersebut terletak pada keunggulan investasi tiga bentuk emas ini yaitu semuanya memiliki nilai nyata (tangible), senilai benda fisiknya (intrinsic) dan dan nilai yang melekat/bawaan pada benda itu (innate). Ketiga keunggulan nilai ini tdak dimiliki oleh investasi bentuk lain seperti saham,
Default value (nilai asal) dari investasi emas tinggi – kalau tidak ada campur tangan berbagai pihak dengan kepentingannya sendiri-sendiri otomatis nilai emas akan kembali ke nilai yang sesungguhnya – yang memang tinggi.
Sebaliknya default value (nilai) uang kertas, saham,
Nah sekarang sama-sama investasi emas, mana yang kita pilih ? Koin Emas, Emas Lantakan atau Perhiasan ? Disini penulis berikan perbandingannya yang semoga objektif sehingga pembaca bisa memilih sendiri - Agar keputusan Anda tidak terpengaruh oleh pendapat penulis – karena kalau pendapat penulis tentu ke Dinar karena inilah yang penulis masyarakatkan.
Kelebihan Dinar :
1. Memiliki sifat unit account ; mudah dijumlahkan dan dibagi. Kalau kita punya 100 Dinar – hari ini mau kita pakai 5 Dinar maka tinggal dilepas yang 5 Dinar dan di simpan yang 95 Dinar.
2. Sangat liquid untuk diperjual belikan karena kemudahan dibagi dan dijumlahkan di atas.
3. Memiliki nilai da’wah tinggi karena sosialisasi Dinar akan mendorong sosialisasi syariat Islam itu sendiri. Nishab Zakat misalnya ditentukan dengan Dinar atau Dirham - umat akan sulit menghitung zakat dengan benar apabila tidak mengetahui Dinar dan Dirham ini.
4. Nilai Jual kembali tinggi, mengikuti perkembangan harga emas internasional; hanya dengan dikurangkan biaya administrasi dan penjualan sekitar 4% dari harga pasar. Jadi kalau sepanjang tahun lalu Dinar mengalami kenaikan 31 %, maka setelah dipotong biaya 4 % tersebut hasil investasi kita masih sekitar 27%.
5. Mudah diperjual belikan sesama pengguna karena tidak ada kendala model dan ukuran.
Kelemahan Dinar :
1. Di Indonesia masih dianggap perhiasan, penjual terkena PPN 10% (Sesuai KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/KMK.03/2002 bisa diperhitungkan secara netto antara pajak keluaran dan pajak masukan toko emas maka yang harus dibayar ‘toko emas’ penjual Dinar adalah 2%).
2. Ongkos cetak masih relatif tinggi yaitu berkisar antara 3% - 5 % dari nilai barang tergantung dari jumlah pesanan.
Kelebihan Emas Lantakan :
1. Tidak terkena PPN
2. Apabila yang kita beli dalam unit 1 kiloan – tidak terkena biaya cetak.
3. Nilai jual kembali tinggi.
Kelemahan Emas Lantakan :
1. Tidak fleksibel; kalau kita simpan emas 1 kg, kemudian kita butuhkan 10 gram untuk keperluan tunai – tidak mudah untuk dipotong. Artinya harus dijual dahulu yang 1 kg, digunakan sebagian tunai – sebagian dibelikan lagi dalam unit yang lebih kecil – maka akan ada kehilangan biaya penjualan/adiminstrasi yang beberapa kali.
2. Kalau yang kita simpan unit kecil seperti unit 1 gram, 5 gram, 10 gram – maka biaya cetaknya akan cukup tinggi.
3. Tidak mudah diperjual belikan sesama pengguna karena adanya kendala ukuran. Pengguna yang butuh 100 gram, dia tidak akan tertarik membeli dari pengguna lain yang mempunyai kumpulan 10 gram-an. Pengguna yang akan menjual 100 gram tidak bisa menjual ke dua orang yang masing-masing butuh 50 gram dst.
Kelebihan Emas Perhiasan :
1. Selain untuk investasi, dapat digunakan untuk keperluan lain – dipakai sebagai perhiasan.
Kelemahan Perhaiasn :
1. Biaya produksi tinggi
2. Terkena PPN
3. Tidak mudah diperjual belikan sesama pengguna karena kendala model dan ukuran.
Dari perbandingan-perbandingan tersebut, kita bisa memilih sendiri bentuk investasi emas yang mana yang paling tepat untuk kita. Wallahu A'lam.
Labels: Cadangan emas, dinar, Investasi, perhiasan
posted by M. Iqbal (http://www.geraidinar.com)
Read more...
Minggu, 10 Agustus 2008
Mengapa Uang Kertas Tidak Bisa Dipakai Untuk Perencanaan Financial Jangka Panjang ?
Bagi para perencana finansial, inflasi adalah faktor ketidak pastian terbesar yang paling sulit diatasi. Betapa tidak, di negeri seperti Indonesia Inflasi terburuk (terbesar) dalam sepuluh tahun terakhir pernah mencapai 78% (tahun 1998). Lebih buruk lagi dalam lima puluh tahun terakhir, di Indonesia inflasi pernah benar-benar tidak terkendali dan mencapai angka 650% (tahun 1965). Inflasi yang berarti menurunnya daya beli uang, ternyata tidak hanya di alami oleh mata uang Rupiah, bahkan mata uang dunia yang selama ini dianggap perkasa yaitu Dollar Amerika, daya beli mata uang Dollar Amerika tersebut terhadap emas telah turun tinggal 29 % dalam 8 tahun terakhir, dalam 40 tahun terakhir daya beli Dollar Amerika terhadap emas tinggal 4 % saja !.
Pada umumnya ketika kita merencanakan kebutuhan finansial Kita kedepan, apakah untuk keperluan ‘pensiun’ yang mungkin masih 20-30 tahun lagi, biaya pendidikan anak di perguruan tinggi yang masih belasan tahun lagi, ataupun kebutuhan biaya lain yang sifatnya jangka panjang, Kita memerlukan asumsi inflasi yang Kita akan hadapi – misalnya 10% per tahun. Asumsi kedua adalah hasil investasi dari dana Kita, targetnya tentu selalu diatas angka inflasi tersebut agar pertumbuhan dana Kita tidak kalah cepat dengan kenaikan inflasi. Disinilah problem Kita yaitu menghadapi dua ketidak pastian sekaligus, ketidak pastian inflasi dan ketidak pastian hasil investasi.Contoh konkrit masalah ini saya ambilkan pengalaman seorang kawan dengan asuransi pendidikannya. Kawan ini eksekutif di perusahan telekomunikasi, beliau kecewa berat dengan asuransi pendidikan anaknya yang dibeli tahun 1988. Saat itu ketika anaknya baru lahir, dia membeli produk asuransi pendidikan senilai Rp 22.5 juta yang akan cair pada saat anaknya masuk perguruan tinggi. Saat itu nilai pertanggungan ini sangat besar dan pada tahun-tahun awalnya harus dibayar 20 % dari gaji bulanan dia. Tahun 2006 ketika anaknya masuk ITB dan perlu membayar Rp 45 juta uang pangkal, dana asuransi yang cair ternyata hanya cukup membayar separuh dari uang pangkal tersebut.
Siapa yang salah ? perusahaan asuransi sudah membayar kewajibannya dengan benar, kawan saya juga telah konsisten selalu membayar preminya bertahun-tahun dengan benar. Yang salah tidak lain adalah nilai uang kita yang sangat tidak bisa diandalkan. Nilai pertanggungan Rp 22.5 juta tahun 1988 adalah setara dengan 227 Dinar.; ketika cair tahun 2006, nilai asuransi Rp 22.5 juta tersebut tinggal 32 Dinar ! (kalau uang asuransi tersebut cair pada saat tulisan ini saya buat 1 Muharam 1429 – Rp 22.5 juta hanya setara dengan 19 Dinar !). Bayangkan kalau dari awal teman saya yang sholeh tersebut membeli produk asuransi pendidikan dengan nilai sebesar 227 Dinar*, maka saat cair tahun 2006 nilai 227 Dinar tersebut setara dengan Rp 161 juta (Kalau jumlah Dinar yang sama ditukar ke Rupiahnya saat ini menjadi Rp 261 juta). Uang ini bukan hanya cukup untuk membayar uang pangkal di ITB, tetapi juga masih cukup untuk membelikan anaknya mobil baru untuk kuliah dan membayar seluruh biaya pendidikan sampai anaknya tamat !.
Inilah indahnya kalau produk keuangan jangka panjang dikelola dengan Dinar, mata uang baku yang nilainya tidak pernah terdevaluasi sepanjang jaman....!Note:*Sayangnya produk asuransi pendidikan belum ada yang dibuat dengan nilai Dinar, mudah-mudahan ada perusahaan asuransi jiwa syariah yang mau mengeluarkan produk berbasis Dinar ini - solanya di asuransi kesehatan sudah ada.
posted by M. Iqbal at Thursday, January 10, 2008
7:03 AM
Tulisan yang relevan dengan topik di atas, perlu untuk dibaca:
1. Inflasi Yang Menghanguskan Hasil Jerih Payah Kita Bertahun-Tahun…
http://geraidinar.com/2008/01/inflasi-yang-menghanguskan-hasil-jerih.php
2. Bukti Stabilitas Daya Beli Dinar (Emas) dan Dirham (Perak) dari Al-Qur'an dan Al- Hadits
http://geraidinar.com/2008/01/bukti-stabilitas-daya-beli-dinar-emas.php
3. Perencanaan Finansial Berbasis Dinar
http://geraidinar.com/2008/01/perencanaan-finansial-berbasis-dinar.php
4. Bukti Sejarah Keunggulan Mata Uang Dinar Ketika Hidup Se Zaman Dengan Mata Uang Lain
http://geraidinar.com/2007/12/bukti-sejarah-keunggulan-mata-uang.php
5. Bukti Kestabilan Daya Beli Dinar Terhadap Minyak Mentah
http://geraidinar.com/2007/12/bukti-kestabilan-daya-beli-dinar.php
Read more...
Investasi Emas, Why Not?
Emas dari dulu memang menjadi fenomena yang menarik hati. Memang benar apa yang dilakukan para orang tua jaman dulu yang gemar membeli emas atau tanah dari pada barang lainnya. Karena mereka tahu bahwa harga emas bakal naek terus dari tahun ke tahun. Investasi emas untuk jangka panjang (long term) memang sangat menjanjikan disamping simple juga tidak terlalu membutuhkan keahlian khusus untuk menjalankannya. Sama halnya dengan investasi tanah. Kendalanya mungkin pada keamanan penyimpanan emas itu sendiri, apakah di simpan di rumah atau di bank (Safe Deposit Box Bank). Perjalanan harga emas dari tahun ke tahun sangat fantastis, tahun 1998 harga emas per gramnya mencapai Rp 25,000,-, tahun 2004 sudah mencapai Rp. 90,000,-, sedangkan sekarang harga per gramnya per tanggal 29 Mei 2008 sudah mencapai Rp. 279,000,-. Memang harga emas belakangan ini sempat naik turun akibat fluktuasi harga minyak dunia. Ya, setidaknya kita perlu jeli untuk memanfaatkan peluang berinvestasi emas mengingat kondisi tersebut.
Kenapa Emas?
TEORI INVESTASI
Jangan Taruh semua Telor dalam satu keranjang. Pastikan investasi anda berada dalam beberapa instrumen invesatsi anda selain tanah, saham, obligasi, dan emas tentunya.
SEJARAH BERKATA
Sejarah membuktikan emas tidak memiliki efek inflasi (ZERO INFLATION EFFECT) dan cendrung stabil dengan nilai yang riil.
TEORI KELANGKAAN (SCARCITY)
Di beberapa negara terjadi penurunan produksi emas, sehingga menimbulkan kelangkaan (scarcity) emas di masyarakat sedangkan permintaan terhadap emas meningkat. Hal ini bisa memicu kenaikan harga emas.
(Ditulis oleh : Gede Suarnaya, dari berbagai sumber)



Thursday, 11 February 2010 08:35


