Grafik Pergerakan Nilai Tukar Dinar

Grafik Pergerakan Nilai Tukar Dinar
sumber: GERAI DINAR

Alasan Fundamental Untuk Memilih Dinar…

1. Dinar emas adalah uang yang digunakan oleh Rasulullah SAW tidak hanya untuk jual beli, tetapi juga untuk penerapan syariah itu sendiri.

a. Nisab zakat yang diukur dengan 20 Dinar atau 200 Dirham.

b. Batasan Hukum potong tangan bagi pencuri batasannya adalah nisab pencuri ¼ Dinar.

c. Diyat atau uang darah [dibebaskan dari hukum qisas (dibunuh)] yang besarannya 1000 Dinar.

Lantas bagaimana kita bisa tahu seseorang menjadi wajib zakat atau malah sebaliknya berhak menerima zakat kalau ukurannya yang berupa Dinar atau Dirham saja kita tidak mengenalnya ?.

2. Fakta di dunia modern ini bahwa uang kertas tidak akan bertahan terlalu lama. Semua uang kertas yang ada di dunia modern ini, tidak ada satupun yang telah membuktikan dirinya bisa survive dalam seratus tahun saja. Bisa jadi nama uangnya masih ada, tetapi jelas daya belinya sangat jauh berbeda dalam rentang waktu tersebut.

Padahal disisi lain ada uang yang daya belinya terbukti tetap lebih dari 1400 tahun yaitu Dinar. Di jaman Rasulullah SAW 1 Dinar cukup untuk membeli kambing, saat inipun 1 Dinar bisa membeli kambing yang baik di Jakarta.

Selengkapnya……..

Grafik Harga Emas Harian - Mingguan - Bulanan -Tahunan

Investasi Emas : Koin Dinar, Emas Lantakan Atau Emas Perhiasan ?

Default value (nilai asal) dari investasi emas tinggi - otomatis nilai emas akan kembali ke nilai yang sesungguhnya – yang memang tinggi.

Default value (nilai) uang kertas, saham, surat berharga mendekati nol , karena kalau ada kegagalan dari pihak yang mengeluarkannya untuk menunaikan kewajibannya –uang kertas, saham dan surat berharga menjadi hanya senilai kayu bakar.

Nah sekarang sama-sama investasi emas, mana yang kita pilih ? Koin Emas, Emas Lantakan atau Perhiasan ?

BACA SELENGKAPNYA...........

Tampilkan postingan dengan label Emas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Emas. Tampilkan semua postingan

Minggu, 16 November 2008

Zakat Perhiasan


Para ulama sepakat bahwa tidak wajib zakat bagi intan, berlian, yaqut, mutiara, marjan, dan batu-batu permata lainnya kecuali apabila diperdagangkan. Bila diperdagangkan, ia wajib dikeluarkan zakatnya.
Adapun perhiasan wanita seperti emas dan perak, maka para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Abu Hanifah dan Ibnu Hazm mengatakan bahwa wajib dikeluarkan zakatnya bila sampai 1 nisab (jika telah sampai dua puluh dinar dan sudah mencapai waktu satu tahun, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 1/40 yakni 1/2dinar).
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Amar bin Syu'aib yang diterimanya dari bapaknya, dadari kakeknya, ia berkata:" Ada 2 orang wanita datang kepada Rasulullah s.a.w. dalam keadaan memakai gelang di tangannya. Rasulullah s.a.w. bertanya kepada mereka.'Apakah kalian menginginkan Allah membelitkan pada tangan kalian pada hari kiamat nanti gelang yang terbuat dari api neraka?". 'Tidak,'jawab mereka. 'Kalau begitu, bayarlah zakat barang yang ada di tangan kalian ini!' Sabda Nabi s.a.w."
Asma'binti Yazid berkata,"Aku masuk bersama bibi aku ke rumah Rasulullah s.a.w., sedangkan ketika itu kami memakai gelang emas. Rasulullah s.a.w. bertanya,"Apakah kalian mengeluarkan zakatnya?"Tidak,'jawab kami. 'Tidakkah kalian merasa takut bahwa Allah akan mengalungkan gelang yang terbuat dari api neraka? Karena itu bayarlah zakatnya,"Sabda Nabi.s.a.w. [Menurut Haitsami, hadits ini diriwayatkan Ahmad dan sanadnya Hasan].

Aisyah berkata,"Suatu ketika,Rasulullah s.a.w. datang, lalu beliau melihat cincin-cincin perak di tanganku. 'Apa itu, wahai Aisyah?'tanya beliau. 'Aku melakukan ini untuk berhias-hias dihadapanmu, wahai Rasulullah,'jawabku. 'Apakah engkau membayar zakatnya?tanya Nabi s.a.w. lagi. "Tidak,'ujarku. "Masya Allah,' sampai beliau berkata,'Itu sudah cukup memasukkan dirimu ke dalam neraka,"(HR Abu Dawud, Daruquthni, dan Baihaqi).
Adapun ketiga imam lainnya berpendapat bahwa tidak wajib zakat pada perhiasan-perhiasan wanita walau berapa pun banyaknya.
Baihaqi meriwayatkan bahwa Jabir bin Abdullah pernah ditanya tentang perhiasan, apakah wajib dikeluarkan zakatnya, Jabir menjawab,"Tidak. "Ia ditanya orang lagi,"bagaimana kalau 1000 dinar?"Jabir menjawab,"Walaupun lebih banyak lagi dari itu!"
Baihaqi meriwayatkan bahwa Asma binti Abu Bakar menghiasi putri nya dengan perhiasan-perhiasan emas seharga lebih kurang 50ribu dinar dan tidak pernah mengeluakan zakatnya.
Di dalam buku al-Muwaththa' terdapat riwayat yang diterima dari Abdurrahman bin Qasim, dari bapaknya,:"Aisyah bertindak sebagai wali kepada putri-putri saudaranya yang telah yatim. Mereka memakai perhiasan dan Aisyah tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan-perhiasan tersebut."
Diriwayatkan juga bahwa Abdullah bin Umar biasa memberi putri-putri dan budaknya perhiasan-perhiasan dari emas dan dia tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan tersebut.
Khaththabi mengatakan."Zahir Al Qur'an menjadi bukti alasan bagi orang yang mewajibkan mengeluarkan zakat perhiasan, sedangkan astar menguatkan lagi dalil tersebut. PIhak yang menyatakan tidak wajib mengeluarkan zakat perhiasan berpegang pada dalilyang bersumber pada akal pikiran dan sebagian kecil dari atsar. Langkah yang lebih aman ialah wajib mengeluarkan zakat perhiasan.
Read more...

Kamis, 13 November 2008

Orang Sakit Parah Yang Makannya Banyak…

Kalau kita perhatikan pergerakan grafik harga emas harian dalam US$ dan dalam Rupiah di blog ini selama 6 minggu terakhir, banyak sekali kita lihat keanehan –keanehannya.

Grafik hijau dan kuning yang seharusnya berimpit, sering tidak berimpit atau bahkan berlawanan arah. Ambil contoh grafik yang nampak di layar Anda pagi ini (13/11/07 jam 7 pagi), harga emas dunia dalam US$ menukik tajam – tetapi justru naik dalam Rupiah.

Hal ini terjadi tidak lain karena nilai uangnya yang bergerak berlawanan. US $ semakin perkasa, sementara Rupiahnya semakin melemah. Daya beli emasnya sendiri tetap seperti yang sering saya ungkapkan di blog ini.

Pertanyaan awamnya adalah mengapa US$ terus menanjak nilainya ? padahal katanya Amerika-lah pangkal krisis keuangan global ini bermula ?.

Amerika memang sedang krisis berat, bukan hanya sector keuangannya yang luluh lantak tetapi juga sector riilnya yang antri minta pertolongan pemerintah. Justru karena begitu banyaknya yang membutuhkan pertolongan likuiditas, maka begitu banyak pula US$ dibutuhkan di dalam negeri AS.

Uang Dollar dari perbagai penjuru dunia disedot balik ke negaranya memalui obligasi pemerintah dan sejenisnya. Maka kembali pada hukum supply & demand , kalau supply US$ yang ada diperebutkan begitu banyak yang membutuhkan, maka pastilah US$-nya naik.

Sementara uang Rupiah yang dipakai untuk membeli US$ menjadi kedodoran, pagi ini ketika menulis artikel ini saya sempatkan menoleh ke US$ gauge yang ada di sidebar blog ini; angka menunjukkan US$ 1= Rp 12,025. Wow !.

Anda nggak perlu cemas, dari yang saya amati setiap Rupiah jatuh pada perdagangan internasional yang terjadi malam hari waktu Indonesia – besuk paginya otoritas moneter negeri ini akan berjibaku menyelamatkannya. Jadi siang atau sore ini Rupiah insyaallah akan membaik. Lagian siapa yang butuh US Dollar ?.

Fenomena naiknya terus menerus nilai US$ terhadap mata uang lainnya di saat puncak krisis ini, sulit dicerna oleh oleh kebanyakan oran awam kayak kita. Oleh karenanya setiap mendapatkan pertanyaan masalah ini, saya berusaha membuat analogi yang lebih mudah diterima si penanya.

Begini analogi saya yang saya jelaskan kepada orang jawa yang menanyakannya kepada saya.

Di masyarakat tradisional jawa, ada anggapan bahwa kalau ada orang yang lagi sakit parah – biasanya sulit makan tentunya; tetapi kali ini tiba –tiba dia minta makanan tertentu dan makannya sangat banyak. Orang-orang yang melihat ini di jawa akan mulai berfikir bahwa si sakit akan meninggal dunia. Konon orang sakit parah yang makan banyak adalah salah satu pertanda dia akan meninggal dunia.

Demikianlah Ekonomi Amerika, mereka lagi sakit parah dan saat ini sedang makan makanan kesukaannya (US$ ) dengan sangat banyak – sampai menyulitkan orang lain yang membutuhkannya (US$). Konon mereka juga akan ‘meninggal dunia’.

Fenomena akan 'mati'-nya ekonomi Amerika ini terungkap juga dalam The Deal's M&A Outlook 2009 conference di New York kemarin. Salah satu pembicaranya mengungkapkan bahwa dalam 12-18 bulan kedepan, prioritas industri keuangan Amerika bukan lagi urusan strategis atau pertumbuhan - urusan utamanya adalah berjuang dari hari ke hari agar tetap bisa hidup!.

Wallahu A’lam, hanya Allah yang mengetahui ilmu masa depan.

posted by M. Iqbal at 7:25 AM
Read more...

Senin, 08 September 2008

ALLAH mengatur Pemberian Rejeki dan Penggunaannya

Dalam Al Qur'an surat Ar Rum (30:37-40) disebutkan:
37. Dan apakah mereka tidak memperhatikan bahwa sesungguhnya Allah melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-NYA dan Dia pula) yang menyempitkan (rezeki itu). Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang beriman.
38. Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridhaan Allah; dan mereka itulah orag-orang yang beruntung.
39. Dan sesuatu riba (tambahan) yang jika kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
40. Allah-lah yang menciptakan kamu, kemudian memberi rezeki, kemudian mematikanmu, kemudian menghidupkanmu (kembali). Adakah di antara yang kamu sekutukan dengan Allah itu yang dapat berbuat sesuatu dari yang demikian itu?. Maha Suci lah Dia dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan.

Zakat Mata Uang, Emas, dan Peraks

Islam mewajibkan zakat pada emas, perak, hasil tanaman, buah-buahan, barang-barang perdagangan, binatang ternak, barang tambang, dan barang temuan (harta karun)
Dalil wajib zakat emas dan perak adalah berdasarkan firman Allah S.W.T. surat At Taubah (9:34-35)
34. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
35. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:"Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.

Wajib mengeluarkan zakat emas dan perak, baik berupa mata uang, kepingan emas maupun emas mentah, jika masing-masing benda tersebut sudah mencapai satu nisab, waktunya cukup 1 tahun, dan si pemilik bebas dari hutang dan keperluan-keperluan pokok hidupnya.

Nishab Emas dan Jumlah yang Wajib Dikeluarkan
Emas tidak wajib dikeluarkan zakatnya hingga banyaknya mencapai dua puluh dinar. Jika telah sampai dua puluh dinar dan sudah mencapai waktu satu tahun, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 1/40 yakni 1/2dinar. Diterima dari Ali r.a. bahwa Nabi s.a.w bersabda: Kamu tidak berkewajiban mengeluarkan zakat emas hingga kepemilikanmua mencapai 20 dinar. Jika kamu memiliki emas sebanyak 20 dinar dan cukup waktu satu tahun, zakatnya 1/2dinar. Selebihnya dihitungkan seperti itu dan tidak wajib zakat pada suatu harta hingga mencapai waktu satu tahun." (HR Ahmad, Abu Dawud, Baihaqi, dan dinyatakan sahih oleh Bukhari dan hadits hasan menurut al-Hafizh)

Diterima dari Zuraiq, maula dari bani Fazarah,:"Umar bin Abdul Aziz menulis surat kepadanya, yakni setelah ia dilantik menjadi khalifah. Isi suratnya, :" Pungutlah dari setiap saudagar Islam yang lewat di hadapanmu. Setiap harta yang mereka perdagangkan harus dipungut 1 dinar dari setiap 40 dinar! Jika kurang dari jumlah itu , dikurangkan pula menurut jumlahnya, hingga jumlahnya mencapai 20 dinar. Jika kurang dari itu walau sepertiga dinar, janganlah dipungut sedikit pun juga! Tulis lah bukti lunas pembanyaran mereka yang berlaku sampai tanggal tersebut pada tahun depan." (Diriwayatkan oleh Ibnu Abu Syaibah)

Nishab Perak dan Kadar Wajib Zakat
Perak tidak wajib dikeluarkan zakatnya sebelum mencapai jumlah 200 dirham. Jika jumlahnya sudah mencukupi 200 dirham, zakatnya adalah 1/40. Selebihnya baik sedikit maupun banyak, adalah menurut hitungannya itu. Tidak ada keringanan dalam zakat uang setelah mencapai satu nisab.

Diterima dari Ali r.a. bahwa Nabi s.a.w. bersabda: "Aku telah membebaskanmu dari zakat kuda dan budak.Karena itu, keluarkanlah zakat perak, yakni dari setiap setiap empat puluh dirham adalah sebanyak satu dirham. Akan tetapi, tidak wajib mengeluarkan zakat jika banyaknya hanya 190. Jika jumlahnya telah cukup 200, kamu wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak lima dirham". (HR Ash-Habus Sunan)

Tirmidzai mengatakan,"Aku bertanya kepada Bukhari mengenai hadist ini. Ia menjawab,"hadist ini sahih.'Ia berkata lagi,"Hadits ini menjadi pedoman di kalangan para ulama ahli bahwa tidak wajib zakat jika dirham tersebut kurang dari lima uqiyah. Satu uqiyah ialah empat puluh dirham. Jadi lima uqiyah sama dengan 200 dirham.

Menggabungkan Kedua Mata Uang (Emas dan Perak)

Barangsiapa memiliki emas atau perak yang kurang dari nishab maka ia tidak perlu menggabungkan yang satu dengan yang lainnya agar cukup satu nishab. Ini dilatar belakangi oleh jenisnya yang berbeda hingga tidak mungkin digabungkan. Sperti halnya sapi dengan kambing. Jika sesorang mempunyai 199 dirham dan 19 dinar, ia tidak wajib berzakat.

Sumber : Al Qur'an
Fiqih Sunnah (`Sayyid Sabiq)
Read more...

Minggu, 10 Agustus 2008

Mengapa Uang Kertas Tidak Bisa Dipakai Untuk Perencanaan Financial Jangka Panjang ?

Bagi para perencana finansial, inflasi adalah faktor ketidak pastian terbesar yang paling sulit diatasi. Betapa tidak, di negeri seperti Indonesia Inflasi terburuk (terbesar) dalam sepuluh tahun terakhir pernah mencapai 78% (tahun 1998). Lebih buruk lagi dalam lima puluh tahun terakhir, di Indonesia inflasi pernah benar-benar tidak terkendali dan mencapai angka 650% (tahun 1965). Inflasi yang berarti menurunnya daya beli uang, ternyata tidak hanya di alami oleh mata uang Rupiah, bahkan mata uang dunia yang selama ini dianggap perkasa yaitu Dollar Amerika, daya beli mata uang Dollar Amerika tersebut terhadap emas telah turun tinggal 29 % dalam 8 tahun terakhir, dalam 40 tahun terakhir daya beli Dollar Amerika terhadap emas tinggal 4 % saja !.

Pada umumnya ketika kita merencanakan kebutuhan finansial Kita kedepan, apakah untuk keperluan ‘pensiun’ yang mungkin masih 20-30 tahun lagi, biaya pendidikan anak di perguruan tinggi yang masih belasan tahun lagi, ataupun kebutuhan biaya lain yang sifatnya jangka panjang, Kita memerlukan asumsi inflasi yang Kita akan hadapi – misalnya 10% per tahun. Asumsi kedua adalah hasil investasi dari dana Kita, targetnya tentu selalu diatas angka inflasi tersebut agar pertumbuhan dana Kita tidak kalah cepat dengan kenaikan inflasi. Disinilah problem Kita yaitu menghadapi dua ketidak pastian sekaligus, ketidak pastian inflasi dan ketidak pastian hasil investasi.Contoh konkrit masalah ini saya ambilkan pengalaman seorang kawan dengan asuransi pendidikannya. Kawan ini eksekutif di perusahan telekomunikasi, beliau kecewa berat dengan asuransi pendidikan anaknya yang dibeli tahun 1988. Saat itu ketika anaknya baru lahir, dia membeli produk asuransi pendidikan senilai Rp 22.5 juta yang akan cair pada saat anaknya masuk perguruan tinggi. Saat itu nilai pertanggungan ini sangat besar dan pada tahun-tahun awalnya harus dibayar 20 % dari gaji bulanan dia. Tahun 2006 ketika anaknya masuk ITB dan perlu membayar Rp 45 juta uang pangkal, dana asuransi yang cair ternyata hanya cukup membayar separuh dari uang pangkal tersebut.
Siapa yang salah ? perusahaan asuransi sudah membayar kewajibannya dengan benar, kawan saya juga telah konsisten selalu membayar preminya bertahun-tahun dengan benar. Yang salah tidak lain adalah nilai uang kita yang sangat tidak bisa diandalkan. Nilai pertanggungan Rp 22.5 juta tahun 1988 adalah setara dengan 227 Dinar.; ketika cair tahun 2006, nilai asuransi Rp 22.5 juta tersebut tinggal 32 Dinar ! (kalau uang asuransi tersebut cair pada saat tulisan ini saya buat 1 Muharam 1429 – Rp 22.5 juta hanya setara dengan 19 Dinar !). Bayangkan kalau dari awal teman saya yang sholeh tersebut membeli produk asuransi pendidikan dengan nilai sebesar 227 Dinar*, maka saat cair tahun 2006 nilai 227 Dinar tersebut setara dengan Rp 161 juta (Kalau jumlah Dinar yang sama ditukar ke Rupiahnya saat ini menjadi Rp 261 juta). Uang ini bukan hanya cukup untuk membayar uang pangkal di ITB, tetapi juga masih cukup untuk membelikan anaknya mobil baru untuk kuliah dan membayar seluruh biaya pendidikan sampai anaknya tamat !.
Inilah indahnya kalau produk keuangan jangka panjang dikelola dengan Dinar, mata uang baku yang nilainya tidak pernah terdevaluasi sepanjang jaman....!Note:*Sayangnya produk asuransi pendidikan belum ada yang dibuat dengan nilai Dinar, mudah-mudahan ada perusahaan asuransi jiwa syariah yang mau mengeluarkan produk berbasis Dinar ini - solanya di asuransi kesehatan sudah ada.
posted by M. Iqbal at Thursday, January 10, 2008


Tulisan yang relevan dengan topik di atas, perlu untuk dibaca:
1. Inflasi Yang Menghanguskan Hasil Jerih Payah Kita Bertahun-Tahun…
http://geraidinar.com/2008/01/inflasi-yang-menghanguskan-hasil-jerih.php
2. Bukti Stabilitas Daya Beli Dinar (Emas) dan Dirham (Perak) dari Al-Qur'an dan Al- Hadits
http://geraidinar.com/2008/01/bukti-stabilitas-daya-beli-dinar-emas.php
3. Perencanaan Finansial Berbasis Dinar
http://geraidinar.com/2008/01/perencanaan-finansial-berbasis-dinar.php
4. Bukti Sejarah Keunggulan Mata Uang Dinar Ketika Hidup Se Zaman Dengan Mata Uang Lain
http://geraidinar.com/2007/12/bukti-sejarah-keunggulan-mata-uang.php
5. Bukti Kestabilan Daya Beli Dinar Terhadap Minyak Mentah
http://geraidinar.com/2007/12/bukti-kestabilan-daya-beli-dinar.php
Read more...

Investasi Emas, Why Not?

Thursday, May 29th, 2008

Emas dari dulu memang menjadi fenomena yang menarik hati. Memang benar apa yang dilakukan para orang tua jaman dulu yang gemar membeli emas atau tanah dari pada barang lainnya. Karena mereka tahu bahwa harga emas bakal naek terus dari tahun ke tahun. Investasi emas untuk jangka panjang (long term) memang sangat menjanjikan disamping simple juga tidak terlalu membutuhkan keahlian khusus untuk menjalankannya. Sama halnya dengan investasi tanah. Kendalanya mungkin pada keamanan penyimpanan emas itu sendiri, apakah di simpan di rumah atau di bank (Safe Deposit Box Bank). Perjalanan harga emas dari tahun ke tahun sangat fantastis, tahun 1998 harga emas per gramnya mencapai Rp 25,000,-, tahun 2004 sudah mencapai Rp. 90,000,-, sedangkan sekarang harga per gramnya per tanggal 29 Mei 2008 sudah mencapai Rp. 279,000,-. Memang harga emas belakangan ini sempat naik turun akibat fluktuasi harga minyak dunia. Ya, setidaknya kita perlu jeli untuk memanfaatkan peluang berinvestasi emas mengingat kondisi tersebut.

Kenapa Emas?

TEORI INVESTASI

Jangan Taruh semua Telor dalam satu keranjang. Pastikan investasi anda berada dalam beberapa instrumen invesatsi anda selain tanah, saham, obligasi, dan emas tentunya.

SEJARAH BERKATA

Sejarah membuktikan emas tidak memiliki efek inflasi (ZERO INFLATION EFFECT) dan cendrung stabil dengan nilai yang riil.

TEORI KELANGKAAN (SCARCITY)

Di beberapa negara terjadi penurunan produksi emas, sehingga menimbulkan kelangkaan (scarcity) emas di masyarakat sedangkan permintaan terhadap emas meningkat. Hal ini bisa memicu kenaikan harga emas.

(Ditulis oleh : Gede Suarnaya, dari berbagai sumber)