Grafik Pergerakan Nilai Tukar Dinar

Grafik Pergerakan Nilai Tukar Dinar
sumber: GERAI DINAR

Alasan Fundamental Untuk Memilih Dinar…

1. Dinar emas adalah uang yang digunakan oleh Rasulullah SAW tidak hanya untuk jual beli, tetapi juga untuk penerapan syariah itu sendiri.

a. Nisab zakat yang diukur dengan 20 Dinar atau 200 Dirham.

b. Batasan Hukum potong tangan bagi pencuri batasannya adalah nisab pencuri ¼ Dinar.

c. Diyat atau uang darah [dibebaskan dari hukum qisas (dibunuh)] yang besarannya 1000 Dinar.

Lantas bagaimana kita bisa tahu seseorang menjadi wajib zakat atau malah sebaliknya berhak menerima zakat kalau ukurannya yang berupa Dinar atau Dirham saja kita tidak mengenalnya ?.

2. Fakta di dunia modern ini bahwa uang kertas tidak akan bertahan terlalu lama. Semua uang kertas yang ada di dunia modern ini, tidak ada satupun yang telah membuktikan dirinya bisa survive dalam seratus tahun saja. Bisa jadi nama uangnya masih ada, tetapi jelas daya belinya sangat jauh berbeda dalam rentang waktu tersebut.

Padahal disisi lain ada uang yang daya belinya terbukti tetap lebih dari 1400 tahun yaitu Dinar. Di jaman Rasulullah SAW 1 Dinar cukup untuk membeli kambing, saat inipun 1 Dinar bisa membeli kambing yang baik di Jakarta.

Selengkapnya……..

Grafik Harga Emas Harian - Mingguan - Bulanan -Tahunan

Investasi Emas : Koin Dinar, Emas Lantakan Atau Emas Perhiasan ?

Default value (nilai asal) dari investasi emas tinggi - otomatis nilai emas akan kembali ke nilai yang sesungguhnya – yang memang tinggi.

Default value (nilai) uang kertas, saham, surat berharga mendekati nol , karena kalau ada kegagalan dari pihak yang mengeluarkannya untuk menunaikan kewajibannya –uang kertas, saham dan surat berharga menjadi hanya senilai kayu bakar.

Nah sekarang sama-sama investasi emas, mana yang kita pilih ? Koin Emas, Emas Lantakan atau Perhiasan ?

BACA SELENGKAPNYA...........

Minggu, 16 November 2008

Zakat Perhiasan


Para ulama sepakat bahwa tidak wajib zakat bagi intan, berlian, yaqut, mutiara, marjan, dan batu-batu permata lainnya kecuali apabila diperdagangkan. Bila diperdagangkan, ia wajib dikeluarkan zakatnya.
Adapun perhiasan wanita seperti emas dan perak, maka para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Abu Hanifah dan Ibnu Hazm mengatakan bahwa wajib dikeluarkan zakatnya bila sampai 1 nisab (jika telah sampai dua puluh dinar dan sudah mencapai waktu satu tahun, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 1/40 yakni 1/2dinar).
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Amar bin Syu'aib yang diterimanya dari bapaknya, dadari kakeknya, ia berkata:" Ada 2 orang wanita datang kepada Rasulullah s.a.w. dalam keadaan memakai gelang di tangannya. Rasulullah s.a.w. bertanya kepada mereka.'Apakah kalian menginginkan Allah membelitkan pada tangan kalian pada hari kiamat nanti gelang yang terbuat dari api neraka?". 'Tidak,'jawab mereka. 'Kalau begitu, bayarlah zakat barang yang ada di tangan kalian ini!' Sabda Nabi s.a.w."
Asma'binti Yazid berkata,"Aku masuk bersama bibi aku ke rumah Rasulullah s.a.w., sedangkan ketika itu kami memakai gelang emas. Rasulullah s.a.w. bertanya,"Apakah kalian mengeluarkan zakatnya?"Tidak,'jawab kami. 'Tidakkah kalian merasa takut bahwa Allah akan mengalungkan gelang yang terbuat dari api neraka? Karena itu bayarlah zakatnya,"Sabda Nabi.s.a.w. [Menurut Haitsami, hadits ini diriwayatkan Ahmad dan sanadnya Hasan].

Aisyah berkata,"Suatu ketika,Rasulullah s.a.w. datang, lalu beliau melihat cincin-cincin perak di tanganku. 'Apa itu, wahai Aisyah?'tanya beliau. 'Aku melakukan ini untuk berhias-hias dihadapanmu, wahai Rasulullah,'jawabku. 'Apakah engkau membayar zakatnya?tanya Nabi s.a.w. lagi. "Tidak,'ujarku. "Masya Allah,' sampai beliau berkata,'Itu sudah cukup memasukkan dirimu ke dalam neraka,"(HR Abu Dawud, Daruquthni, dan Baihaqi).
Adapun ketiga imam lainnya berpendapat bahwa tidak wajib zakat pada perhiasan-perhiasan wanita walau berapa pun banyaknya.
Baihaqi meriwayatkan bahwa Jabir bin Abdullah pernah ditanya tentang perhiasan, apakah wajib dikeluarkan zakatnya, Jabir menjawab,"Tidak. "Ia ditanya orang lagi,"bagaimana kalau 1000 dinar?"Jabir menjawab,"Walaupun lebih banyak lagi dari itu!"
Baihaqi meriwayatkan bahwa Asma binti Abu Bakar menghiasi putri nya dengan perhiasan-perhiasan emas seharga lebih kurang 50ribu dinar dan tidak pernah mengeluakan zakatnya.
Di dalam buku al-Muwaththa' terdapat riwayat yang diterima dari Abdurrahman bin Qasim, dari bapaknya,:"Aisyah bertindak sebagai wali kepada putri-putri saudaranya yang telah yatim. Mereka memakai perhiasan dan Aisyah tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan-perhiasan tersebut."
Diriwayatkan juga bahwa Abdullah bin Umar biasa memberi putri-putri dan budaknya perhiasan-perhiasan dari emas dan dia tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan tersebut.
Khaththabi mengatakan."Zahir Al Qur'an menjadi bukti alasan bagi orang yang mewajibkan mengeluarkan zakat perhiasan, sedangkan astar menguatkan lagi dalil tersebut. PIhak yang menyatakan tidak wajib mengeluarkan zakat perhiasan berpegang pada dalilyang bersumber pada akal pikiran dan sebagian kecil dari atsar. Langkah yang lebih aman ialah wajib mengeluarkan zakat perhiasan.

Tidak ada komentar:

Investasi Emas, Why Not?

Thursday, May 29th, 2008

Emas dari dulu memang menjadi fenomena yang menarik hati. Memang benar apa yang dilakukan para orang tua jaman dulu yang gemar membeli emas atau tanah dari pada barang lainnya. Karena mereka tahu bahwa harga emas bakal naek terus dari tahun ke tahun. Investasi emas untuk jangka panjang (long term) memang sangat menjanjikan disamping simple juga tidak terlalu membutuhkan keahlian khusus untuk menjalankannya. Sama halnya dengan investasi tanah. Kendalanya mungkin pada keamanan penyimpanan emas itu sendiri, apakah di simpan di rumah atau di bank (Safe Deposit Box Bank). Perjalanan harga emas dari tahun ke tahun sangat fantastis, tahun 1998 harga emas per gramnya mencapai Rp 25,000,-, tahun 2004 sudah mencapai Rp. 90,000,-, sedangkan sekarang harga per gramnya per tanggal 29 Mei 2008 sudah mencapai Rp. 279,000,-. Memang harga emas belakangan ini sempat naik turun akibat fluktuasi harga minyak dunia. Ya, setidaknya kita perlu jeli untuk memanfaatkan peluang berinvestasi emas mengingat kondisi tersebut.

Kenapa Emas?

TEORI INVESTASI

Jangan Taruh semua Telor dalam satu keranjang. Pastikan investasi anda berada dalam beberapa instrumen invesatsi anda selain tanah, saham, obligasi, dan emas tentunya.

SEJARAH BERKATA

Sejarah membuktikan emas tidak memiliki efek inflasi (ZERO INFLATION EFFECT) dan cendrung stabil dengan nilai yang riil.

TEORI KELANGKAAN (SCARCITY)

Di beberapa negara terjadi penurunan produksi emas, sehingga menimbulkan kelangkaan (scarcity) emas di masyarakat sedangkan permintaan terhadap emas meningkat. Hal ini bisa memicu kenaikan harga emas.

(Ditulis oleh : Gede Suarnaya, dari berbagai sumber)